[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Pengacara yang membongkar kasus Sambo ini berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.
"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo cs.
Adapun, Kamaruddin juga merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
"Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," ucap dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.
Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.
"Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat," tutur dia.
Diketahui, Kamaruddin ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Adapun, penetapan tersangka berdasarkan laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.
“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.
“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.
Kamaruddin Simanjuntak Siap Ladeni Dirut PT Taspen Soal Dana Capres Rp 300 Triliun dan Tuduhan Lain
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak siap menghadapi laporan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ke polisi. Ia dilaporkan dengan tuduhan penecamaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kamarudin mengatakan siap melademi laporan ANS Kosasih, karena mengklaim telah memiliki bukti soal pernyataannya yang dipermasalahkan tersebut.
"Bagus dong, bukti kita sangat banyak, mulai dari surat, video, transaksi keuangan, saksi, dan, lain-lain," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022, dilansir TEMPO.
Dalam sebuah kesempatan, yang rekaman videonya viral di media sosial, Kamaruddin menyebut Direktut Utama PT Taspen ANS Kossih adalah orang yang mengelola dana untuk Capres tertentu pada 2024 sebesar Rp 300 triliun. Kamaruddin juga menyebut Kosasih memiliki banyak istri. Ia mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti atas tuduhannya tersebut.
ANS Kosasih lantas melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 5 September 2022.
BERIKUT VIDEO TERBARU PERNYATAAN KAMARUDIN SIMANJUNTAK USAI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA...
[Video]
Kamaruddin Simanjuntak Siap Ladeni Dirut PT Taspen Soal Dana Capres Rp 300 Triliun dan Tuduhan Lain https://t.co/M5tv5SEB5R
— King Purwa (@BosPurwa) August 15, 2023
Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa 10 Jam di Kasus Hoaks Dirut Taspen https://t.co/mi2XGYErJa
Konpres stlh pemeriksaan
Nb. Video untuk 18 thn ke atas pic.twitter.com/mNXTTXRUkF