Ini Sosok 5 Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Menolak

[PORTAL-ISLAM.ID] Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi. 

Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dia menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan jadi hukuman seumur hidup.

"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion (menolak)," kata Sobandi.

Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo. Vonis mati berubah menjadi penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.

- Berdasarkan catatan berita detikcom, Suhadi menjadi hakim agung pada 2011. Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum menjadi panitera, dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.

- Suharto yang menjadi anggota majelis 1 adalah juru bicara MA juga. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi. Sebelum menjadi hakim agung, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana MA. Sebelumnya, ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Untuk pendidikan S1 diraih Suharto dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

- Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. Berdasarkan catatan PBHI di website-nya, dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.

(Detik)

Baca juga :