Hotman Paris: Rocky Gerung Bisa Diproses Hukum Hanya Jika Presiden Jokowi Sendiri Yang Melaporkan ke Polisi, Karena Ini Delik Aduan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi kasus Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi dengan sebutan Bajingan Tolol.

Hotman Paris mengatakan satu-satunya upaya hukum memproses Rocky Gerung adalah jika Presiden Jokowi sendiri yang melaporkan Rocky Gerung. Karena pasal pencemaran nama baik adalah delik aduan.

"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik. Masalahnya, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi, dalam hal ini apabila Bapak Presiden merasa dirugikan maka harus Bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP praktek UU ITE sekarang ini," kata Hotman Paris dalam video yang viral di media sosial, seperti dikutip portal-islam.id, Kamis (3/8/2023).

Simak videonya...

[VIDEO]
Baca juga :