[PORTAL-ISLAM.ID] Artis Wulan Guritno (WG) bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri buntut mempromosikan sebuah situs judi online.
Hal itu menyusul video viral di media sosial TitTok @REPORT.ID, memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online. Namanya website Sakti123. Wulan menyebut website itu adalah website game online yang bersertifikat. Polisi sudah menelusuri terkait promosi situs judi online oleh Wulan.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sehingga, Vivid mengaku bakal memanggil Wulan guna klarifikasi promosi yang dilakukan. Polisi mau mencari tahu apakah unsurnya terpenuhi.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar dia.
Vivid minta kepada artis, juga influencer,, berhenti mempromosikan judi online. Pasalnya, hal itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata dia.
Sebelumnya, pegiat media sosial akun twitter @PartaiSocmed meminta Polisi untuk menangkap Wulan Guritno yang disebutnya mempromosikan judi online.
Akun @PartaiSocmed mengungkap Wulan Guritno setelah sebelumnya gak ada angin gak ada hujan tiba-tiba Wulan Guritono cs menyerang eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Terima kasih @CCICPolri @DivHumas_Polri. Mari kita dukung bersama penegakan hukum terhadap para perusak masyarakat ini. Banyak warga yg rusak hidupnya bahkan ada yg sampai bunuh diri gara2 judi online. pic.twitter.com/rDUPSN9DBA
— #99 (@PartaiSocmed) August 30, 2023