Sebidang tanah dibeli oleh Sayyidi Habib Umar bin Hafiz. Rencananya, di atas tanah itu beliau akan membangun ribath dan rumahnya.
Namun ada seseorang (Fulan) yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
Berulang kali anak Habib Umar, Salim meyakinkan bahwa tanah itu murni milik mereka, lengkap dengan surat-suratnya. Namun si Fulan itu tetap bersikukuh.
Tenang Habib Umar berkata: 'Biarlah, Nak. Serahkan saja tanah itu kepada dia.' Salim menjawab: 'Bukankah ini hak yang harus kita pertahankan, Sayyidil Walid?'. 'Benar', kata sang Ayah, 'tapi aku tidak ingin bertikai dengan sesama umat Nabi hanya karena dunia'..
-Zul Ikromi-