[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Aksi unjuk rasa digelar aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Dalam aksinya, mereka mengecam PDIP yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian buntut kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo.
Mereka bahkan turut membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai bentuk kekecewaan.
Koordinator aksi, Raja Rambe menilai apa yang dilakukan PDIP itu sangat arogan dan membahayakan demokrasi.
Padahal kata dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Raja.
Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ke Bareskrim ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi,” kata dia.
Diketahui, tim hukum PDIP telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (2/8/2023) lalu.
(Sumber: Detik, Tribunnews)