[PORTAL-ISLAM.ID] Uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres sebagaimana termuat dalam UU Pemilu pasal 169 huruf q membuka peluang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Jika uji materiil yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memperbolehkan capres-cawapres usia minimal 35 tahun, maka Walikota Solo itu bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
"Apakah kalau hasil MK memutuskan usia Gibran bisa (maju menjadi Cawapres), ke mana bandul Gibran? Saat ini yang sudah ada perbincangan itu di 08 (kubu Prabowo)," ujar Direktur Arus Survei Indonesia, Ali Rifan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8/2023).
Sinyal tersebut makin kuat saat Gerindra mendukung perubahan batas minimum usia capres-cawapres sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat mewakili DPR RI dalam sidang uji materiil norma terkait di MK Selasa (1/8) kemarin.
"Dan memang paling relevan (Gibran) di 08 (menjadi Cawapres Prabowo)," sambung Ali Rifan.
Di samping itu, doktor ilmu politik Universitas Indonesia itu juga mengamati tindak tanduk Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Menurutnya, kecenderungan kepala negara dua periode itu mengarah kepada Prabowo, bukan justru mendukung capres usungan PDI Perjuangan, yakni Ganjar Pranowo.
"Kalau kita perhatikan, gestur presiden memang banyak juga mengendorse 08," tutup Ali.
[RMOL]