[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8/2023). Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.
Habiburokhman lebih dulu memberikan keterangan. Awalnya, dia menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan tersebut bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.
Dia mengatakan batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi.
Meski demikian, Habiburokhman menjelaskan beberapa pertimbangkan yang mengisyaratkan sinyal persetujuan batas usia minimal cawapres diubah. Pertama, dia memaparkan terkait bonus demografi dan kesempatan anak muda menduduki jabatan tinggi di sebuah negara.
Dia menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Dia berkata penduduk usia produktif yang lebih banyak itu akan berperan banyak dalam pembangunan negara.
"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan," kata dia.
"Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," lanjutnya.
Sinyal kedua yang diungkapkan oleh Habiburokhman yaitu dengan membeberkan banyak negara yang juga menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," katanya.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan pemerintah. Togap mengatakan jika berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Mengandung makna bahwa siapapun WN memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan," kata Togap dalam sidang.
Lebih lanjut, Togap mengatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
"Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan WN dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang," ucapnya.
Namun, baik DPR maupun pemerintah mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8/2023).
Respons Hakim MK
Keterangan dari DPR dan pemerintah itu direspons hakim MK Saldi Isra.
Menurut Saldi, keterangan dari dua belah pihak itu (DPR dan Pemerintah) menunjukkan setuju agar UU itu diubah.
Dia pun menyentil agar permasalahan batas usia minimal jabatan capres dan cawapres tak perlu disidangkan di MK tapi diselesaikan sendiri oleh DPR dan Pemerintah.
"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau," ujar Saldi.
"Kalau DPR dan pemerintah setuju, mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah saja di DPR," imbuhnya.
Pihak Penggugat
Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK.
Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.