[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal buronan KPK yang berganti kewarganegaraan.
KPK membenarkan bahwa buronan tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Hal ini awalnya disampaikan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, ia menyebutkan ada buronan KPK yang sudah mengubah kewarganegaraannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengaku heran Paulus yang kini berstatus buron, bisa mendapatkan akses membuat paspor dari negara lain.
“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain,” ujar Ali Fikri melalui keterangan persnya, Selasa (8/8/2023).
Ali menyatakan hal ini bakal menyulitkan KPK untuk melakukan proses penegakan hukum. Selain itu, menurutnya hal tersebut juga bisa mempersulit KPK untuk memulangkan Paulus ke tanah air, jika berhasil menangkapnya. Terlebih keberadaanya sempat terdeteksi di Thailand.
Paulus Tannos merupakan salah satu buronan KPK yang masih menghirup udara bebas. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tannos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.
Paulus Tannos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Lantaran Tanos tinggal di Singapura, KPK sempat kesulitan dalam memeriksa Tanos.
Tak hanya itu, KPK sempat membeberkan kesulitan menemukan Paulus Tannos. Diduga Paulus Tannos mengubah identitasnya. Dirinya bahkan sempat pula terdeteksi berada di Thailand.
(Sumber: @asumsico)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal buronan KPK yang berganti kewarganegaraan. KPK membenarkan bahwa buronan tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. pic.twitter.com/I1gkaBZETs
— Asumsi (@asumsico) August 8, 2023