[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA, dan ditolak.
Dengan demikian berakhir sudah upaya pembegalan Partai Demokrat.
Breaking news!
— MudaAdalahKekuatan (@Hasbil_Lbs) August 10, 2023
KSP Moeldoko kalah PK di MA.
Alhamdulillah, Yang benar gak akan menjadi salah kita diperjuangkan dengan cara yg benar.
Kader Demokrat dibawah Kepemimpinan Mas Ketum @AgusYudhoyono mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang selama ini menyuarakan Demokrasi 🤝 pic.twitter.com/7EJNAspaR6