[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta argumen lebih kuat atas sikap DPR itu.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.
"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8/2023).
Habibburakhman (politisi Gerindra) mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR tersebut. Atas sikap itu, Saldi Isra meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.
"Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun," kata Saldi Isra.
Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia capres.
"Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan," ungkap Saldi Isra.
Oleh sebab itu, Saldi Isra meminta makin diyakinkan mengapa harus mengubah batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Kami harus paham, mengapa harus diubah," tegas Saldi Isra.
Siapa saja penggugat perkara itu?
Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Yohanna Murtika (Ketum Partai Garuda)
Ahmad Ridha Sabana (Sekjen Partai Garuda)
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.
Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
Pasal yang digugat ialah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(detik)