[PORTAL-ISLAM.ID] Reseller produk minuman anggur fermentasi dengan merek Nabidz mengajukan gugatan hukum pada pemilik produk tersebut.
Atas tindakan kejahatan terhadap perlindungan konsumen.
Salah seorang reseller Aditya Dwi Putra resmi melaporkan Beni Yulianto (pemilik produk Nabidz) ke Polda Metro Jaya pada 17 Agustus 2023 atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999.
Dalam laporannya Aditya Dwi Putra menyampaikan kronologi kejadian:
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999, dengan Terlapor atas nama BENI YULIANTO.
Korban menerangkan membeli produk minuman bernama NABIDZ, setelah itu korban mendapat informasi bahwa produk tersebut diragukan kehalalannya.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2023 korban melihat postingan hasil uji lab atas produk Nabidz di akun Instagram Halal Corner yang menyatakan bahwa Nabidz mengandung 8,84% etanol (alkohol -red).
Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan."
***
"Bismillah. Semoga menjadi pertaubatan dan penebusan dosa saya atas barang yang tidak seharusnya saya sebarkan," ujar Aditya Dwi Putra di unggahan akun Instagramnya.
👇👇
Reseller produk minuman anggur fermentasi dengan merek Nabidz mengajukan gugatan hukum pada pemilik produk tsb.
— Halal Corner Indonesia Foundation (@halalcorner) August 18, 2023
Atas tindakan kejahatan terhadap perlindungan konsumen pic.twitter.com/blFvLB0dcn