[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Anwar menyesalkan adanya peristiwa yang menyebabkan Panji Gumilang terseret kasus hukum.
“Saya sedih. Beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau enggak jadi tersangka,” kata Anwar saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (2/8/2023).
Meski kini Anwar Abbas sedang menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dirinya tetap mendoakan agar Panji diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.
“Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja,” ujarnya.
Anwar juga berharap, adanya kejelasan status Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri, pada Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
[Video - Selengkapnya Pernyataan Anwar Abbas]