Agenda Tersembunyi Amendemen Konstitusi
MPR menggulirkan isu amendemen UUD 1945. Disusupi rencana mengatur penundaan pemilu dan mengubah mekanisme pemilihan presiden.
Sejumlah kalangan waswas atas rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kembali diembuskan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mereka menilai sejumlah agenda yang disiapkan MPR dalam amendemen UUD 1945 membahayakan bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyoroti rencana MPR memasukkan pasal penundaan pemilihan umum dalam kondisi darurat dalam amendemen konstitusi. Menurut dia, tak ada hal yang mendesak untuk mengegolkan usulan tersebut. "Gagasan itu justru menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya anasir partisan untuk menunda pemilihan umum," kata Titi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Titi mengatakan amendemen konstitusi untuk memasukkan pasal penundaan pemilu dalam kondisi darurat harus dilakukan secara jernih, komprehensif, serta ditopang kajian yang kuat dan kokoh secara akademik. Pembahasannya juga harus disertai dengan konsultasi publik secara masif, meluas, dan melibatkan seluruh elemen bangsa.
Jika dipaksakan, Titi khawatir, rencana amendemen konstitusi justru akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia. "Karena sangat rentan dipolitisasi bagi kepentingan pragmatis kelompok politik tertentu,” ujar pengajar bidang studi hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
***
Selasa lalu, 8 Agustus 2023, rapat pimpinan MPR bersepakat merencanakan amendemen UUD 1945. Sehari kemudian, niat itu juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ketika rombongan yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo berkunjung ke Istana Kepresidenan. Rapat konsultasi dengan Presiden tersebut sedianya untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang akan digelar pada 16 Agustus mendatang.
Seusai pertemuan, Bambang Soesatyo menyatakan amendemen konstitusi diperlukan, di antaranya untuk mengatur penundaan pemilu jika negara menghadapi kondisi darurat. Dia menyebutkan kondisi darurat yang dimaksudkan seperti terjadinya bencana alam, peperangan, pandemi, ataupun krisis ekonomi. Menurut dia, Badan Pengkajian serta Komisi Kajian Ketatanegaraan tengah mengkaji secara mendalam dan menyeluruh UUD 1945. Namun Bambang menegaskan bahwa pembahasan amendemen bisa dilakukan seusai Pemilihan Umum 2024.
***
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengkritik rencana MPR mengamendemen UUD 1945 untuk mengatur penundaan pemilihan umum dalam kondisi darurat. Menurut dia, usulan ini menunjukkan MPR tak memahami konsep hukum tata negara tentang kondisi darurat dan pemilu.
Pasal 12 UUD 1945 mengatur bahwa kewenangan menyatakan keadaan bahaya berada di tangan presiden, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 22E UUD 1945 juga mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Karena itu, Feri menilai rencana perubahan konstitusi itu tak lebih dari konsolidasi perkumpulan politik untuk memperjuangkan kepentingan mereka menjelang Pemilu 2024.
"Cara politikus ini sudah keterlaluan, mengaduk-aduk perasaan publik di tengah tahapan pemilu sedang berlangsung," ujarnya, kemarin.
(Sumber: Koran Tempo, Jumat, 11 Agustus 2023)