[PORTAL-ISLAM.ID] TikToker Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah, resmi ditahan hari ini.
Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Juli 2023.
“Hari ini, Senin (10/7/2023), Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang M Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).
Fandi mengatakan sebelumnya berkas perkara tersangka Lina Mukherjee sudah tahap 2 dalam kasus makan babi dengan mengucapkan bismillah. Lina mengunggah video makan babi pada 9 Maret 2023.
“Tersangka ini bersama asistennya meng-upload di media sosial ‘Yuk Cobain Kriuk Babi’ sambil mengucapkan basmalah, kemudian merekam lalu di-upload di TikTok, YouTube, dan Facebook,” jelasnya.
[VIDEO]
Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena konten makan kulit babi. Pada video yang ramai beredar di media sosial, tampak Lina turut menyebut “ya Allah” serta “Bismillah". #LinaMukherjee #viralvideo pic.twitter.com/qtZhN4hApH
— Titik Terang 🇮🇩 (@TitikTerangNews) April 28, 2023