[PORTAL-ISLAM.ID] Mario Teguh melancarkan serangan balik ke pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno. Ia membantah telah penipuan dan penggelapan dana Rp 5 miliar.
Sang motivator sebelumnya dilaporkan Sunyoto ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, istri Mario Teguh juga turut dipolisikan.
Kini Mario Teguh dan istri bicara diwakili oleh tim kuasa hukum mereka dari Lukman Baharuddin Partnership. Mereka mengeluarkan press release terkait kliennya yang dilaporkan ke polisi karena tudingan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar.
"Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami," buka press release yang diunggah oleh Mario Teguh di laman Instagramnya dilihat, Sabtu (15/7/2023).
Tim kuasa hukum menyebut Mario Teguh dan istri merasa tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama. Bahkan dalam keterangan tersebut mereka membantah Mario berjanji mau jadi brand ambassador skincare tersebut.
"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan," tulisnya.
Sebelumnya, Mario Teguh disebut oleh kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, sudah menerima bayaran. Namun, hal itu kembali dibantah oleh pihak Mario Teguh.
"Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," tegasnya.
Merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, Mario Teguh melayangkan somasi.
"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi)," tulis tim kuasa hukum Mario Teguh dalam press release yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh.
Pihak Mario Teguh meminta pelapor meminta maaf. Permintaan maaf itu diberikan batas waktu sampai Kamis, 20 Juli 2023.
"Agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," tulisnya.
👇👇