Sekocak inilah negeriku 🤣🤣... TNI versus KPK, Firli malah ngacir main badminton di Manado

Sekocak dan Semenggelikan inilah negeriku 🤣🤣

HARUSNYA >> Korupsi tetaplah Korupsi yang wajib kita perangi. 

Entahlah..... barangkali saja ada keterkaitan dengan"Kavling Periuk" di masalah ini, sehingga jadi POLEMIK MEMALUKAN antara TNI versus KPK.  

Secara kewenangan memang Hak dari POM TNI karena melibatkan Perwira TNI Aktif, namun demikian secara institusi BASARNAS adalah lembaga sipil yang masih ranah KPK.

Ada gengsi dan atau ego kelembagaan dalam perkara ini.

Kita simak saja perkembangannya.

***

Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Afri merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Afri tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (TNI AU) dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto (TNI AU) sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan perwira TNI Angkatan Udara (AU) yang ditugaskan di luar institusi TNI. Dia menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. 

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. 

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta (pemberi suap) sebagai tersangka

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Komentar Novel Baswedan

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengomentari kasus KPK-TNI ini, menurutnya Pimpinan KPK lepas tanggungjawab dengan menyalahkan penyidik.

"Pimpinan KPK tidak tanggungjawab… Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK. Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main Badminton di Manado?" ujar Novel Baswedan di akun twitternya, seperti dikutip portal-islam.id, Sabtu (29/7/2023).

"Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado.
Setelah itu salahkan pegawai KPK.

Memag Firli ini hebat, ahli siasat.. 

Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya?" sentil Novel Baswedan.

👇👇
Baca juga :