Polri Terima Fatwa MUI Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan fatwa MUI telah diterima penyidik pada Selasa (18/7/2023) lalu. Fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan," ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan kasus penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Selain itu, Djuhandhani juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelasnya.

Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.

Selain itu, Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan TPPU, korupsi dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (13/7/2023). 

Ada lima orang dari MUI akan dimintai keterangan menjadi saksi ahli agama Islam dalam perkara itu di antaranya Asrorun Ni'am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda.

Penyidik juga memintai keterangan dari ahli informasi transaksi elektronik (ITE) dan ahli sosiologi. Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli bahasa pada Rabu (12/7).

Baca juga :