Penampakan Uang Rp 27 Miliar Korupsi BTS Yang Dikembalikan ke Kejaksaan Agung, Enak Banget Ya, Uang Kembali Pelaku Bebas?

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang sejumlah 1,8 juta Dolar AS ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy yang jadi terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Uang senilai 27 miliar ini disebut Maqdir dititipkan oleh "seseorang" ke kantornya pada Selasa (11/7/2023). Ia tak mau menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang menitipkan uang itu.

Ia berharap penyerahan uang ke penyidik Jampidsus Kejagung ini bisa memberi terang kasus yang melibatkan kliennya.

“Mudah-mudahan ini akan memberi terang untuk memperjelas klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucap Maqdir di depan wartawan, seperti dilansir Narasi Daily.

Sebelumnya, penerimaan uang Rp 27 miliar terungkap dari berita acara pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Menpora Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.
Baca juga :