PARAH...PARAH...PARAH... sampai di blacklist begini... malu-maluin

[PORTAL-ISLAM.ID] Beredar di media sosial, tangkapan layar yang menunjukkan surat yang berasal dari Mandiri Tunas Finance (MTF) bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023. 

Surat tersebut intinya Bank Mandiri memerintahkan penghentian penyaluran pembiayaan kredit kepada karyawan di tiga perusahaan BUMN Karya.

PT Bank Mandiri (Persero)Tbk. dan anak usaha menghentikan penyaluran kredit kepada tiga BUMN Karya !!!

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan Bank Mandiri merupakan perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai praktik yang terbaik terkait manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.

Penghentian penyaluran kredit kepada tiga BUMN karya itu dilakukan sebagai bagian dari praktik prudential banking atau prinsip kehatian-hatian bank. 

"Kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," kata VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano, Jumat (28/7/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya rasio utang sejumlah BUMN karya sempat disorot. 

Emiten pelat merah tersebut memiliki rasio utang lebih dari dua kali lipat dibandingkan modal. 

Padahal rasio utang perusahaan yang sehat seharusnya kurang dari 100%. 

Dengan demikian perusahaan masih memiliki modal yang cukup untuk membayar utang apabila ada masalah. 

Saksikan video di bawah ini:

[VIDEO]
Baca juga :