Panji Gumilang Punya 6 Nama dan 256 Rekening Bank Mencapai Triliunan

[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD , mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

Identitas tersebut, kata Mahfud, diantaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud juga mengatakan Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.

Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Namun demikian, Mahfud tidak secara lugas menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. 

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal 256 rekening milik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pendiri pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu diinformasikan memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda. 

Duit Panji Gumilang diduga berasal dari penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan pun diduga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang. 

Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, semestinya pihak perbankan juga mengawasi maksud dan tujuan pembukaan rekening para nasabah. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank yang melawan hukum. 

"Bagi bank-bank, pembukaan rekening-rekening yang tidak lazim bisa dianggap sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Dian saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juli 2023. 

Bila ada transaksi keuangan yang mencurigakan, ia menekankan pihak perbankan juga harus melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurutnya, ketentuan anti-fraud, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PSPM) yang dikeluarkan oleh OJK pun sudah mengatur masalah ini dengan jelas. 

Karena itu, dalam banyak kasus OJK dan PPATK sering melakukan pemeriksaan bersama atau joint audit. Ia menuturkan penanganan kasus indikasi pidana akan dilakukan secara bersamaan antara perbankan dan OJK, dan PPATK.

Kendati demikian, Dian menggarisbawahi bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan pembukaan rekening bank. Masyarakat bisa membuka rekening sebanyak-banyaknya, tergantung kepentingan dan pilihan nasabah di berbagai bank di tanah air. 

Hanya saja, ucap Dian, bank diwajibkan hanya memiliki satu Customer Information File (CIF) untuk setiap nasabah. Hal itu untuk penerapan tertib administrasi dan tata kelola bank, yang merupakan penerapan prinsip KYC (know your customer). 

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah membekukan ratusan rekening Panji Gumilang. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun. 

(*)
Baca juga :