[PORTAL-ISLAM.ID] Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji gumilang melakukan perlawanan dengan menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bersama dengan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun. Sosok yang tengah menuai kontroversi itu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy tuntut Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat Gugatan dilayangkan kepada Anwar Abbas. Tak hanya Anwar Abbas, gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, lansir Tvonenews.com, dikutip Senin (10/7/2023).
Anwar Abbas digugat ke PN Jakarta Pusat bahkan dilaporkan ke polisi karena telah melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.
“Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” ujarnya.
Menurutnya ungkapan-ungkapan tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang secara langsung.
“Belum ditabayyun-kan kepada pihak klien (Panji Gumilang) kami, selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis,” tambahnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, kliennya merasa diserang dengan statmen-statmen Anwar Abbas.
“Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya megajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi imeteriil sebesar Rp1 triliun rupiah, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.
“Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 trilyun atas kerugian Material dan inmateriel,” tuturnya.
“Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.(*)