Nikah Siri di Saudi Adalah Hal Yang Lumrah Terjadi

Nikah Diam-Diam di Saudi

Oleh: Budi Marta Saudin (WNI tinggal di Saudi)

Nikah diam-diam, atau dalam bahasa kita disebut nikah siri, adalah hal yang lumrah terjadi di Saudi. 

Karena praktek nikah ini tidak tercatat, jadi belum ada data yang pasti berapa jumlah total pelakunya.

Dalam masyarakat Saudi, nikah siri ini dikenal dengan sebutan zawaj urfi atau biasa juga dikenal zawaj misyar. Dimana kedua mempelai melakukan akad nikah tanpa mendaftar ke catatan sipil setempat. 

Para ulama berbeda pendapat menghukumi nikah di bawah tangan ini. Sebagian membolehkan dan sebagian lain melarang. 

Ulama yang membolehkan ini, diantaranya Syaikh Bin Baz, beralasan bahwa sebuah pernikahan sah jika terpenuhi rukun dan syaratnya. Jika terpenuhi maka ia boleh dilakukan.

Ulama yang melarang perbuatan ini, melihat dari sudut pandang efek dan dampak sosiologis: kaum perempuan mudah dipermainkan dan ditinggalkan, jika lahir anak sulit mendapat legalitas formal, rumitnya pembagian waris karena tidak tercatat, dll.

Nikah misyar ini kebanyakan dilakukan karena keadaan yang terpaksa, seperti banyaknya janda terlantar dan perawan yang berumur tapi belum juga menikah. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh para pria untuk menikahi mereka secara rahasia. Kebanyakan dijadikan istri kedua, ketiga, atau keempat. 

Kehidupan rumah tangga jenis ini ada timbal balik saling menguntungkan. Pria mendapatkan kepuasan, sedangkan perempuan mendapatkan perlindungan dan dukungan finansial dari sang suami. 

Dalam beberapa kejadian, ada pula nikah misyar seorang ibu-ibu tua menikah dengan brondong karena sebab ketertarikan pada fisiknya. Sedangkan sang pemuda bertujuan untuk menumpang hidup padanya. 

Interaksi kehidupan laki-laki dan perempuan di Saudi tidak sebebas di Indonesia, mereka mendapatkan jodoh melalu jasa comblang yang disebut dengan khatthabah

Era online sekarang, banyak para khatthabah yang menawarkan stoknya dengan kriteria tertentu, dan biasanya mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. 

-----
Sumber: Al Mujtama' As Su'udi Bainal Amsi Wal Yaum karya Dr. Salwa binti Abdul Hamid Al Khathib


Baca juga :