MENGGALI PERAN DITO DI KORUPSI MENARA BTS, Ia diduga menerima Rp 27 miliar

MENGGALI PERAN DITO DI KORUPSI MENARA BTS

Kejaksaan akan memeriksa Menteri Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi menara BTS 4G, hari ini. Ia diduga menerima Rp 27 miliar.

JAKARTA – Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi perkara dugaan korupsi menara Internet base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, hari ini. Ia akan dimintai keterangan mengenai perannya yang diduga menerima dana rekanan proyek BTS 4G.

"Betul, ada pemanggilan terhadap Dito, (yang) saat ini menjabat Menpora,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Ahad, 2 Juli 2023.

Ketut tak bersedia mengungkap rencana materi pemeriksaan penyidik lembaganya terhadap Dito. Namun ia tak membantah bahwa penyidik akan menanyakan dugaan Dito menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan, mantan komisaris PT Solitchmedia Synergy yang juga tersangka perkara ini. "Besok doorstop saya," kata Ketut saat dimintai konfirmasi ihwal rencana materi pemeriksaan Dito tentang penerimaan uang tersebut.

Adapun Dito Ariotedjo mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito, kemarin. 

Politikus Partai Golkar ini tak menjawab permintaan konfrmasi Tempo mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan BTS 4G ini.

BERAWAL DARI PENGAKUAN TERDAKWA

Peran Dito diungkapkan terdakwa Irwan Hermawan, 52 tahun, kepada penyidik Kejaksaan Agung. Irwan adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy.

Irwan diduga memberikan Rp 27 miliar kepada Dito untuk meredam pengusutan perkara proyek ini pada November-Desember 2022. 

Uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali di rumah Dito, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Saat itu ia menjabat Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kepada penyidik, Irwan mengaku sumber uang yang diberikan kepada Dito itu berasal dari konsorsium dan subkontraktor proyek menara BTS 4G. Total uang yang dikumpulkan Irwan mencapai Rp 243 miliar. 

Uang itu ia terima, antara lain, dari Jemy Sutjiawan—Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor proyek menara BTS—sebesar Rp 37 miliar dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebesar Rp 60 miliar. 

Basis Utama Prima merupakan pemasok utama semua panel surya dan baterai menara BTS. Sebanyak 99 persen saham perusahaan ini dimiliki Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, suami Ketua DPR Puan Maharani. 

Tujuan pengumpulan uang tersebut adalah menyetop penyelidikan pembangunan menara Internet di daerah terpencil itu di Kejaksaan Agung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 8,03 triliun. 

“Klien kami terpaksa melakukannya karena ada tekanan kebutuhan menyelesaikan persoalan hukum,” kata Handika Honggowongso, kuasa hukum Irwan.

Dito Ariotedjo terkekeh mendengar tuduhan yang ia anggap tak beralasan tersebut. “Ini Dito yang sama atau tidak, karena sering banget saya mendapat kejadian seperti ini,” kata Dito, dua pekan lalu.

Dito membantah bahwa ia mengenal para tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Ia juga menampik tuduhan telah menerima uang Rp 27 miliar. 

“Intinya, saya sama sekali tidak mengetahui apa-apa dan mungkin dibantu juga memastikan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara korupsi menara BTS 4G ini. 

Selain Irwan, tersangka lainnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; orang kepercayaan Irwan, Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

[Sumber: Koran Tempo, Senin, 3 Juli 2023]
Baca juga :