Kanada Hukum 8 Tahun Penjara Pemuda Penyerang Masjid Ontario, Kalau Disini Cuma Disebut "Orang Gila" Perkara Selesai

[PORTAL-ISLAM.ID] KANADA - Seorang pria yang menyerang sebuah masjid di daerah Toronto dengan kapak dan direncanakan memakan korban massal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada hari Selasa (25/7/2023).

Berbekal semprotan beruang dan kapak, Mohammad Moiz Omar (seorang mantan Muslim dan sekarang jadi ateis) memasuki Pusat Islam Dar Al-Tawheed di Mississauga, di mana sekitar 30 jemaah sedang melakukan sholat subuh pada 19 Maret 2022. Dia dihentikan sebelum dia dapat melukai jemaah secara serius.

Menurut pernyataan fakta yang disetujui pengadilan, Omar "bermaksud untuk melakukan peristiwa korban massal," dan dia disulut dengan kebencian yang kuat dan keinginan untuk mengintimidasi umat Islam. Dia percaya Islam adalah "agama yang tidak toleran dan penuh kekerasan."

Pada 19 Juli, Omar mengaku bersalah atas tiga dakwaan: memberikan zat berbahaya (semprotan beruang) dengan maksud untuk melukai tubuh, penyerangan dengan senjata, dan kerusakan properti keagamaan. Dia juga setuju bahwa serangan itu merupakan kegiatan teroris. Dia berusia 24 tahun pada saat serangan itu.

Sebuah video yang beredar luas menunjukkan dia menyemprot kerumunan, saat dia memasuki masjid sambil mengayunkan kapak kecil. Jamaah yang ada di masjid pun berusaha menghalau dan menahannya sampai polisi tiba.

Kejaksaan Umum Kanada mengatakan setelah dia ditangkap, dia memberi tahu polisi tentang kebenciannya terhadap Muslim dan kekecewaannya karena gagal menimbulkan kerugian nyata pada para korban.
Selama sidang 19 Juli, imam masjid, Ibrahim Hindy, mengatakan serangan itu mengerikan.

"Ini bukanlah seseorang yang mengalami hari yang buruk atau mengalami episode kesehatan mental," kata Hindy kepada Canadian Broadcasting Corporation. "Ini adalah seseorang yang merencanakan dengan jelas apa yang ingin dia lakukan dan bagaimana dia ingin membunuh Muslim," kata Hindy. "Saya hanya bersyukur bahwa jemaah kami dapat menghentikannya sebelum dia akhirnya dapat menyakiti seseorang."

Pada peristiwa itu Jemaah mampu menggulingkan Omar ke lantai. Tidak ada yang terluka parah, meski satu orang ditendang di perut dan beberapa terkena semprotan beruang. Kerusakan masjid diperkirakan mencapai CAN$16.000 (US$12.140). 

Omar mengatakan kepada polisi bahwa dia adalah seorang Muslim tetapi sekarang menjadi seorang ateis.

Dari hasil persidangan, ditetapkan pelaku harus menjalani setidaknya setengah dari hukumannya, sebelum dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat. (Anadolu)

Baca juga :