[PORTAL-ISLAM.ID] Berawal dari surat-surat tak bertanggal dari Khalifah Umar bin Khatab, yang diterima Abu Musa Al-Asy‘ari radhiyahullahu’anhu, sebagai gubernur Basrah kala itu.
Abu Musa lantas mengeluhkan surat-surat tersebut kepada Sang Khalifah melalui sepucuk surat:
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari anda, tanpa tanggal...”
إنه يأتينا منك كتب ليس لها تاريخ
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari anda, tanpa tanggal...”
Dari peristiwa ini Khalifah Umar berniat untuk menentukan penanggalan sesuai dengan peradaban waktu itu. Maka dikumpulkan para sahabat yang utama untuk membahas masalah ini.
Dalam majelis para sahabat ada yang usul, penanggalan dimulai sejak kelahiran Rasulullah, sebagaimana tarikh miladiyah (kalender masehi) yang didasarkan pada kelahiran nabi Isa AS.
Namun ini tidak disetujui khalifah Umar.
Sahabat Ali bin Abi Thalib menyarankan, tarikh ini sebaiknya didasarkan sejak Rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah, karena ada semangat perjuangan dan perubahan kaum muslimin menuju kehidupan dunia dan akhirat yang lebih baik.
Usulan sahabat Ali ini diterima oleh Khalifah Umar dan disepakati oleh majelis sahabat / ijma' para sahabat berdasarkan firman Allah:
"....Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba) sejak 'hari pertama' adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (QS At Taubah : 108)
Para sahabat memahami makna 'hari pertama' dalam ayat ini adalah hari pertama kedatangan hijrahnya nabi, sehingga momen tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun tarikh/kalender hijriyah.
Maka ditetapkanlah tahun hijriyah ini pada tahun 638 Miladiyah. Sedangkan Rasulullah hijrah pada tahun 622 Miladiyah. Jadi penetapan Tarikh Hijriyah ini diawali pada tahun 16 Hijriyah.
Dalam majelis para sahabat ada yang usul, penanggalan dimulai sejak kelahiran Rasulullah, sebagaimana tarikh miladiyah (kalender masehi) yang didasarkan pada kelahiran nabi Isa AS.
Namun ini tidak disetujui khalifah Umar.
Sahabat Ali bin Abi Thalib menyarankan, tarikh ini sebaiknya didasarkan sejak Rasulullah hijrah dari Makkah ke Madinah, karena ada semangat perjuangan dan perubahan kaum muslimin menuju kehidupan dunia dan akhirat yang lebih baik.
Usulan sahabat Ali ini diterima oleh Khalifah Umar dan disepakati oleh majelis sahabat / ijma' para sahabat berdasarkan firman Allah:
.... لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
"....Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba) sejak 'hari pertama' adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (QS At Taubah : 108)
Para sahabat memahami makna 'hari pertama' dalam ayat ini adalah hari pertama kedatangan hijrahnya nabi, sehingga momen tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun tarikh/kalender hijriyah.
Maka ditetapkanlah tahun hijriyah ini pada tahun 638 Miladiyah. Sedangkan Rasulullah hijrah pada tahun 622 Miladiyah. Jadi penetapan Tarikh Hijriyah ini diawali pada tahun 16 Hijriyah.