Jadi kalau sudah kembalikan 27 M, lantas divonis "Tidak Terlibat Korupsi"? Dagelan para bangsat!

KEJAKSAAN AGUNG menerima pengembalian uang suap korupsi pembangunan menara Internet atau base transceiver station (BTS) 4G dari para makelar kasus yang mengaku bisa meredam pengusutan perkara ini. Anehnya, para jaksa tak kunjung menahan mereka. 

Kemarin, jaksa malah melepas Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito alias Dito Ariotedjo setelah memeriksanya selama dua jam.

Dito Ariotedjo diduga menerima uang suap Rp 27 miliar dari para tersangka korupsi BTS. 

Jaksa langsung menyimpulkan bahwa Menteri Dito tak terlibat perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun itu. 

Padahal komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, salah satu kontraktor proyek BTS, mengaku menyetor miliaran rupiah uang kepada Dito untuk melobi jaksa agar tak menyidik perkara itu.

Bau amis cabang korupsi BTS pun makin menyeruak. Alih-alih mengusut lebih jauh pengakuan Irwan, jaksa sepertinya benar-benar meredam perkara ini berkembang lebih jauh. 

***

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa BTS), mendapat kabar seorang dari pihak swasta membawa uang Rp 27 miliar ke kantor firma hukum miliknya di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa kemarin.

Duit itu merupakan pengembalian yang sebelumnya diterima oleh seseorang dari Irwan Hermawan, 52 tahun, Komisaris PT Solitechmedia Synergy yang juga terdakwa korupsi pembangunan menara Internet base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Uang dari pihak swasta yang diantar tadi (Selasa) pagi,” kata Maqdir, kuasa hukum Irwan Hermawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Uang tersebut berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat, yang jumlahnya setara dengan Rp 27 miliar dengan menggunakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat saat ini. 

Maqdir tak bersedia menyebutkan pihak swasta yang menyerahkan duit tersebut. 

Saat pengembalian, ia tengah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Irwan.

Maqdir berencana menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Agung. Kendala teknis membuat penyerahan uang ini batal terealisasi, Selasa kemarin. 

Angka Rp 27 miliar ini persis serupa dengan jumlah uang yang diduga diterima oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga. 

Kepada penyidik Kejaksaan Agung, Irwan mengaku memberikan uang Rp 27 miliar kepada Dito untuk meredam pengusutan perkara proyek menara Internet 4G di lembaga penegak hukum pada November-Desember 2022. 

Uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diserahkan dua kali di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Saat itu, politikus Partai Golkar ini menjabat Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Irwan mengaku uang yang diberikan kepada Dito berasal dari para anggota konsorsium dan subkontraktor proyek menara BTS 4G. 

Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 243 miliar. 

Uang itu ia terima, antara lain, dari Jemy Sutjiawan—Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor proyek menara BTS—sebesar Rp 37 miliar dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebesar Rp 60 miliar. Basis Utama Prima merupakan pemasok utama semua panel surya dan baterai menara BTS. Sebanyak 99 persen saham perusahaan ini dimiliki Hapsoro Sukmonohadi alias Happy, suami Ketua DPR Puan Maharani. 

Tujuan pengumpulan uang ini diduga untuk menyetop penyelidikan atau tidak naik ke tahap penyidikan proyek menara BTS 4G di Kejaksaan Agung ataupun di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Saat itu, kedua lembaga tersebut memang tengah menyelidiki megaproyek pembangunan menara Internet di daerah terpencil itu. 

[Sumber: Koran TEMPO]
Baca juga :