[PORTAL-ISLAM.ID] TEL AVIV - Israel dilanda gempa politik pada hari Senin ketika anggota parlemen mengesahkan undang-undang reformasi peradilan yang akan mengubah negara menjadi otokrasi.
Parlemen Israel akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi peradilan yang banyak menuai penolakan luas.
Koalisi pemerintahan sayap kanan ekstrem yang mengusung RUU itu memenangkan pemungutan suara di parlemen untuk mengesahkan RUU tersebut, Senin (24/7/2023).
Ketua Knesset (parlemen Israel) mengatakan, partai-partai koalisi pendukung pemerintahan Netanyahu menang dengan mengumpulkan 64 suara melawan 0. Ini karena partai-partai oposisi yang menentang RUU melakukan walk out sebelum pemungutan suara.
Upaya lobi-lobi yang dilakukan kubu koalisi pemerintah terhadap oposisi beberapa menit sebelum pengesahan gagal. Berbagai usulan perubahan pada isi RUU juga tak menemukan kata sepakat.
Pemungutan suara akhirnya digelar setelah hampir 30 jam debat tanpa henti, dimulai pada Minggu (23/7/2023) pagi.
Berdasarkan isi RUU, pengadilan dilarang melakukan pemeriksaan apa pun atas keputusan kabinet dan menteri.
Hasil ini jelas membuat marah kelompok-kelompok penentang yang menganggap UU itu dibuat untuk mengekang independensi lembaga penegak hukum. Mereka melakukan demonstrasi di penjuru kota sejak Januari 2023 untuk menentangnya.
Serikat buruh terbesar Israel Histadrud sedang bertemu untuk membahas rencana aksi mogok nasional terkait pengesahan RUU tersebut.
Pemerintahan Netanyahu ngotot untuk mengesahkan RUU kontroversial itu meski ditolak banyak kalangan, termasuk militer.
Penolakan itu memicu demontrasi besar-besaran sejak 7 bulan lalu. Netanyahu sempat menunda rencana pengesahan RUU pada Maret setelah berbagai elemen melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes.