Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Kata Pengacara

[PORTAL-ISLAM.ID] Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo kini mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua sambil menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Di tengah penantian Sambo itu, muncul sebuah foto yang menyebut Sambo sedang berada di rumahnya. Foto tersebut diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/7/2023).

Dalam foto itu, terlihat Sambo tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan. Ia mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'.

Sementara, dalam caption foto yang ditulis Ajudan Pribadi disebut bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian. Namun, tak dijelaskan kejadian apa yang dimaksudnya.

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.

Tanggapan Pengacara

Terkait hal ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dengan tegas membantah bahwa kliennya berada di rumah. Ia menyebut, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut," kata Arman, dilansir kumparan.com.

Arman memang tak tak tahu persis kapan foto itu diambil. Namun, dia memastikan bahwa Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob," tutupnya.

Sambo Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sedang Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan itu, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

Sambo divonis mati oleh PN Jaksel. Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga kemudian dia mengajukan kasasi.(*)
Baca juga :