[PORTAL-ISLAM.ID] Akun twitter @Restty_cayah jadi sorotan atas cuitannya terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
@Restty_cayah menyebut Menpora Dito diselamatkan Kejaksaan Agung dari kasus BTS karena ada dugaan kalau sampai dia jadi Tersangka maka akan menyeret anak Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Pantasan org ini diselamatkan @KejaksaanRI rumor yg beredar klu dia di TSKan dia (menpora) akan seret @kaesangp anak si @jokowi krn 27M itu proyek mereka," kicau @Restty_cayah, Jumat (7/7/2023).
Menpora Dito Bungkam soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS
Dilansir kumparan, Menpora Dito Ariotedjo tak berkomentar perihal mencuat dugaan adanya pengembalian uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS.
Pada Senin (3/7) lalu, Dito diperiksa Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan upaya 'pengamanan' kasus BTS. Pemeriksaannya dikaitkan dengan dugaan Dito menerima uang Rp 27 miliar.
Belakangan, muncul informasi ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar. Uang yang nilainya sama dengan yang ditudingkan ke Dito Ariotedjo.
Dikonfirmasi soal apakah dirinya benar yang mengembalikan uang Rp 27 miliar itu, Dito bungkam.
Ia sempat berkomentar mengenai pemeriksaannya di Kejagung pada Senin lalu.
"Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat preskonnya," kata Dito kepada awak media usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7).
Politikus Golkar itu pun sempat menanggapi pertanyaan wartawan soal kesiapannya bila dicopot karena polemik kasus BTS ini.
"Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja," kata Dito.
Namun, ketika dikonfirmasi soal uang Rp 27 miliar itu, Dito tak berkomentar. Ia langsung berlalu masuk ke dalam mobil.
"Ayok, Mas," ujar Dito pamit kepada wartawan saat meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, perihal pengembalian uang itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Ia menyebut ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Uang itu dikirimkan ke kantor Maqdir Ismail.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir tidak menyebut secara spesifik orang yang mengembalikan uang itu. Ia hanya mengatakan, uang dikembalikan dalam bentuk tunai ke kantornya dan akan segera diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maqdir tak menyebut orangnya. Namun, ia mengakui pernah mendengar soal adanya upaya 'pengamanan' kasus.
Dalam dakwaan, Irwan Hermawan, memang disebut mengumpulkan uang senilai Rp 119 miliar dan disalurkan ke sejumlah pihak dalam rangka pengamanan agar BTS tak dilanjutkan ke proses hukum.
Dalam BAP, Irwan enggan menyebut siapa penerima Rp 27 miliar itu. Namun belakangan, uang itu dikaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo.
Dito pun sudah diperiksa Kejagung terkait tudingan uang tersebut. Ia diperiksa sehari sebelum dakwaan Irwan dibacakan. Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar.
Adapun korupsi proyek BTS kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Turut menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate.[kumparan]
Pantasan org ini diselamatkan @KejaksaanRI rumor yg beredar klu dia di TSKan dia(menpora) akan seret @kaesangp anak si @jokowi krn 27M itu proyek mereka pic.twitter.com/fHWVAk4PmU
— Resty Cayah (@Restty_cayah) July 6, 2023
Pak @gibran_tweet loe gk pengen kepoin adek loe si @kaesang soal duit 27M yg dibalikin menpora ke @KejaksaanRI di ikut urungan apa gk https://t.co/aXIhPgOoBE
— Resty Cayah (@Restty_cayah) July 6, 2023