Akhirnya apa yang dikhawatirkan terbukti.....

Viral! Wine Bersertifikat Halal, MUI: Itu Keputusan dari Kemenag RI

Viralnya foto wine di jagad media sosial yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI membuat warganet merasa janggal, karena wine tersebut termasuk minuman beralkohol.

Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.

Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat.

Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.

Sebelumnya produk wine berlabel Halal itu viral di media sosial.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

“Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner.

Dijelaskan oleh Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner bahwa Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

“Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari Komite Fatwa Kemenag, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” jelasnya.

Diungkpkan titik kritis adalah pada pendamping PPH, yakni pengetahuan bahan, proses produksi dan studi kasus terhadap produk pelaku usaha (PU). Pendamping PPH, mininal lulusan SMA, mengikuti training pendamping selama 3 hari kemudian bisa mendampingi PU.

Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga :