[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk menetapkan Perwira TNI sebagai tersangka dalam korupsi Basarnas.
“KPK berhak menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka karena tindak pidananya melanggar kepentingan umum sekalipun hal itu dilakukan TNI aktif,” kata Chairul kepada Tempo, Jumat, 28 Juli 2023.
Chairul menyebut KPK ciut dalam hal ini. Padahal, kata Chairul, KPK bisa merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 65 ayat 2 berbunyi, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Chairul mengatakan KPK bisa mengabaikan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer untuk kasus ini. Alasannya, kata Chairul, Undang-undang TNI lex posteriori yang mengesampingkan Undang-undang Peradilan Militer sebagai lex apriori. “Lex posteori derogat legi lex apriori (hukum yang berlaku kemudian mengesampingkan hukum yang berlaku sebelumnya),” ujar Chairul.
Chairul mengatakan penindakan anggota TNI oleh KPK juga bisa mengacu Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
“Pegawai negeri dalam Undang-undang Korupsi itu lebih luas daripada ASN. Jadi termasuk anggota TNI. Anggota TNI itu orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah,” kata Chairul.
Puspom TNI memprotes penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Puspom TNI menilai KPK telah melampaui kewenangannya dan menyatakan tak mengakui penetapan Kepala Basarnas dan anak buahnya tersebut sebagai tersangka.
Tidak lama kemudian, KPK pun meminta maaf atas penetapan tersangka dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Pertama Agung Handoko, beserta jajaran mendatangi gedung KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Keduanya menanyakan soal penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, dalam kasus suap pada Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun terkait permintaan maaf KPK, Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. "Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama," kata Johanis.
Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. Saat itu, KPK menangkap tiga orang yang salah satunya adalah Arif Budi Cahyanto. Selain itu, penyidik KPK juga menangkap Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya disebut tengah melakukan serah terima uang yang diduga sebagai suap untuk Henri Alfiandi.
KPK menyita uang dengan nilai sekitar Rp 5 miliar dalam operasi tersebut. Uang itu disebut sebagai comitment fee karena kedua perusahaan memenangkan tender pengadaan barang di lingkungan Basarnas. Setelah menahan ketiganya, KPK kemudian mengumumpkan penetapan tersangka terhadap Henri dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya
“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Alexander mengatakan KPK akan menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto ke Puspom TNI.
[TEMPO]