[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menjelaskan makna 'Lord Luhut' dalam judul podcast di YouTube Haris Azhar. Asisda menilai 'lord' di nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memiliki makna 'penuh kuasa'.
Hal itu dijelaskan Asisda saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Asisda awalnya ditanya jaksa soal makna 'Lord Luhut' yang ada dalam judul podcast Haris Azhar.
"Saudara ahli, tadi ditanya pendapat judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam', menurut pendapat ahli, pemaknaan 'lord Luhut' di sini seperti apa?" tanya jaksa.
"Kata 'lord' itu kan sebetulnya dari bahasa Arab, yaitu 'Rabb', 'Tuhanku', diubah jadi 'lord' dalam bahasa Inggris. Secara religius, ada sebutan 'Oh My Lord', 'oh Tuhanku', 'Yang Maha Kuasa, yang punya kekuasaan, dan sebagainya," jelas Asisda.
"Di dalam kepramukaan, dulu saya pernah ikut Pramuka, itu ada seorang bernama Lord Baden Powell, itu karena dia sebagai bapak Pramuka dan punya jasa besar. Jadi sebetulnya kata 'lord' di situ sebetulnya punya makna yang positif, pertama, untuk mengagungkan Tuhan Yang Penuh Kuasa; kedua, itu merupakan suatu gelar kebangsawanan kalau nggak salah di Inggris itu kepada orang-orang yang berjasa di bidangnya," sambung dia.
Asisda mengatakan 'lord' sebetulnya mengandung makna yang positif. Untuk itu, katanya, 'Lord Luhut' dalam judul podcast itu bermakna Luhut sebagai sosok yang penuh dengan kekuasaan.
"Nah penyematan kata 'lord' dalam judul 'Ada lord Luhut' itu mengarah kepada Luhut yang berkuasa, pemaknaannya seperti itu. Jadi 'lord Luhut' di situ lebih diarahkan kepada Pak Luhut yang punya penuh kekuasaan, pemaknaannya seperti itu," ucap Asisda.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.[Detik]
[Pada sidang sebelumnya, Luhut keberatan dengan penyematan kata 'Lord']