Wapres Ma'ruf Amin Minta Menag dan MenkoPolhukam Gerak Cepat Tindak Al Zaytun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkoordinasikan lebih lanjut terkait kontroversi ajaran Pesantren Al Zaytun.

Kiai Ma'ruf mengatakan, Pemerintah akan menindaklanjuti berbagai pandangan ormas Islam mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis) dan lainnya.

"Saya minta nanti untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus kita ambil," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Kiai Ma'ruf menyebut jika berbagai pandangan sudah dikaji dan terdapat penyimpangan ajaran agama Islam maka akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
 
"Jadi kita setelah kita kaji bahwa itu memang sudah ada penyimpangan kemudian tentu akan ada rapat koordinasi di pihak Menko Polhukam dengan kementerian agama. Saya minta ditindaklanjuti," ujarnya.

Kontroversi mengenai dugaan ajaran menyimpang Ponpes Al-Zaytun muncul kembali. Beberapa waktu terakhir, sejumlah pihak menyerukan aparat berwenang mesti menindak Ponpes Al-Zaytun dan Panja Gumilang. Langkah itu dilakukan demi melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh ajaran yang bertentangan dengan Islam.

"Segera diproses hukum demi melindungi agama dan umat," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Pernyataan Sikap PWNU Jabar

Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat lantaran ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

Hal ini merupakan salah satu poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al-Zaytun.

"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.

LBM NU Jabar menjelaskan alasannya mengharamkan menyekolahkan anak di Al-Zaytun. Pertama,membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.

Kemudian, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.

"Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.

LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

"Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya.

LBM NU Jabar juga angkat suara soal hukum salam dan menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem". Diketahui, salam ini sempat di lontarkan oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dan viral di media sosial.

LBM NU Jabar menegaskan secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.

LBM NU Jabar beralasan lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua,mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih "mengucapkan salam" kepada nonmuslim.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.

Rekomendasi pertama, PWNU Jabar meminta pemerintah segera menindak tegas Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Rekomendasi kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al Zaytun.

"Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," kata Juhadi.(*)


Baca juga :