Terima Kasih Denny Indrayana! MK putuskan sistem pemilu terbuka dan tolak seluruh gugatan kader PDIP

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Hasil sidang putusan gugatan proporsional terbuka, MK menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu.

Ketua MK Anwar Usman menegaskan, putusan sidang menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar di dalam ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Anwar menekankan, MK juga menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan sistem proporsional terbuka.

“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar.

Apakah Keputusan MK ini bakal terjadi jika saja Denny Indrayana tidak bikin gaduh dengan 'bocoran'?

Maka ucapan Terima Kasih sudah sepantasnya diberikan kepada Denny Indrayana.

[VIDEO]
Baca juga :