[PORTAL-ISLAM.ID] Sultan Ottoman, Murād IV, menandatangani gencatan senjata pada tahun 1639 dengan Safawi (Kekaisaran Syiah), dan salah satu poin yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah:
"Setiap ejekan terhadap para sahabat Nabi ﷺ, Ummul Mukminin (istri-istri Rasūlullāh ﷺ), atau menyebut mereka kafir, akan dianggap sebagai deklarasi perang!"
(@ClarifyingLight)
The Ottoman Sultān, Murād IV, signed a ceasefire in 1639 with the Safavids (Shia Empire), and one of the points included in the agreement was (thread): pic.twitter.com/mWSyzz3UZf
— Clarifying Light (@ClarifyingLight) June 8, 2023