Qisas Taliban, Keadilan Untuk Semua

Qisas

Afghanistan di bawah pemerintahan Imarah Islam Afghanistan (IIA/Taliban) hari ini menjadi negara yang paling keras terhadap kejahatan pembunuhan model apapun, bahkan jika pelakunya adalah anggota Taliban sendiri.

Setiap pembunuhan didakwa dengan pasal qisas bahkan lebih berat jika disertai tujuan kriminal (seperti perampokan). Pelaku akan dieksekusi di depan publik, seperti stadion dan lapangan.

Pelaku diberi kesempatan mengajukan pengampunan kepada pihak keluarga, namun jika keluarga menolak maka eksekusi hanya menghitung hari.

Sebelum mendapat keputusan hukum tetap, setiap terdakwa akan melewati 3 lapis pengadilan. Dari tingkat terendah, sampai ke pemimpin tertinggi Taliban yang dibantu para Ulama. Bukti dan saksi dalam kasus sangat diteliti, jika ditemukan kejanggalan atau keraguan bahwa terdakwa belum tentu pelaku, maka eksekusi dibatalkan.

Kebijakan qisas juga menyasar ke pelaku terorisme yang biasanya dilakukan oleh ISIS-K (ISIS Khurasan), untuk mereka telah ditetapkan kebolehan membasmi di tempat kalau melawan. Para teroris dianggap bertanggung jawab melakukan pembunuhan, kalau sudah membunuh maka konsekuensinya adalah kuburan.

Yang unik, IIA mengizinkan anak atau orang tua korban menjadi algojo jika mau.

(Pega Aji Sitama)

Baca juga :