MUI Minta Pemerintah Segera Proses Hukum Al Zaytun Demi Melindungi Agama dan Umat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meminta pemerintah turun tangan untuk segera memproses hukum Al Zaytun yang telah meresahkan Umat Islam.

"Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan  Az-Zaitun karena ajarannya sudah diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam. Kondisinya meresahkan sehingga didemo massa dan berarti bikin gaduh," kata Kyai Cholil Nafis diakun twitternya @cholilnafis, Jumat (16/6/2023).
 
"Segera diproses hukum demi melindungi agama dan umat," tegasnya.

Ponpes Al Zaytun Didemo Ribuan Warga Indramayu, Ini 5 Tuntutannya

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu bikin resah masyarakat. Sejumlah ajaran di ponpes tersebut menyimpang dan sesat. Salah satunya para santri diperbolehkan berzina asal menebus dengan uang Rp2 juta.

Masyarakat Indramayu yang resah akhirnya melakukan aksi demonstrasi terhadap ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu. Sebanyak 3.000 massa dari Forum Indramayu menggugat akan mendatangi ponpes tersebut pada hari Kamis (15/6/2023).

Adapun massa membawa lima tuntutan, yakni:

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun, libatkan MUI dan Kemenag.

2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. K perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang.

3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang).

4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktik penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia.

5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.
Baca juga :