Pernyataan Ust. Felix Siauw bahwa ijma' ulama untuk penentuan hari 'idul adha wajib ikut Amir Makkah, itu tampaknya taqlid dengan pernyataan/tulisan lama dari Ust. Shiddiq Al-Jawi, salah satu rujukan utama dalam fatwa di kalangan internal HTI.
Klaim ijma' ini, bahkan di tulisan aslinya, sampai menyebutnya sebagai perkara "ma'lum minad diin bidh dharurah", telah lama dibantah oleh asatidz dari berbagai kalangan. Saya juga pernah ikut mengkritisi tulisan tersebut.
Bahkan katanya, pendapat atau klaim ijma' tersebut pun, sudah dibantah oleh ustadz dari kalangan internal HTI sendiri.
Sebagai sebuah pendapat (hari 'idul adha ikut Amir Makkah -red), sebenarnya itu sah saja, dan boleh diikuti bagi yang mau mengikuti. Tapi klaim ijma'-nya yang bermasalah, karena tidak terbukti.
Ditambah lagi disebut "ma'lum minad diin bidh dharurah". Padahal, jika disebut seperti itu, berkonsekuensi yang mengingkarinya divonis kafir, sebagaimana mengingkari kewajiban shalat lima waktu atau kewajiban puasa Ramadhan.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)