[PORTAL-ISLAM.ID] Kabel, tembaga, baut, hingga penambat rel pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dicuri oleh sekelompok orang. Polres Karawang mengamankan enam orang terkait kejadian ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
PT KCIC menyatakan, akan meningkatkan pengamanan di seluruh wilayah proyek KCJB. KCIC juga menggandeng TNI dan Polri untuk peningkatan keamanan. Sosialisasi kepada masyarakat agar tak masuk ke dalam jalur KCJB juga terus dilakukan.
(Sumber: @asumsico)
Kabel, tembaga, baut, hingga penambat rel pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dicuri oleh sekelompok orang. Polres Karawang mengamankan enam orang terkait kejadian ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. pic.twitter.com/EpQ7VdDIb6
— Asumsi (@asumsico) June 7, 2023