INI SEDERET KASUS PELAPORAN PANJI GUMILANG, DARI PENCABULAN, PEMALSUAN SERTIFIKAT, HINGGA PENGGELAPAN

SEDERET LAPORAN PANJI GUMILANG

Pada 2 Februari 2021, seseorang dengan inisial KTNI melaporkan Panci Gumilang ke Polda Jawa Barat dengan Nomor LP : LP/B/212/II/2021/Jabar.

Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap KTNI. 

KTNI adalah Karyawan Al Zaytun yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Perekonomian.

Dalam Laporannya KTNI telah mengalami Tindak Pidana Perbuatan Cabul yg dilakukan Panci Gumilang dengan cara memaksa untuk berhubungan intim, dan korban dituntut untuk taat kepada Panci Gumilang

Korban juga diminta melakukan hubungan intim di kamar mandi oleh Panci Gumilang, sehingga di alat kelamin korban mengalami peradangan/infeksi.

Namun setelah 74 hari, pada 07 Mei 2021 berdasarkan dokumen S.P2LID/240.b/V/2021/DRU penyelidikan atas Laporan Tindak Pidana Perbuatan Cabul itu dihentikan.

Kasus Panji lainnya termasuk: 

1. Pemalsuan 5 Sertifikat tanah seluas 3,9 Hektar yang kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust tanpa seizin Pemilik Tanah dengan nilai kerugian 7.5 Milyar.

Nomor LP : LP/B/145/III/2023/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, 2 Maret 2023

Pelapor : Suhendar

2. Pemalsuan 2 Sertifikat tanah seluas 5000 m2 yang kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust tanpa seizin Pemilik Tanah dengan nilai kerugian 1 Milyar.

Nomor LP : LP/B/146/III/2023/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, 2 Maret 2023

Pelapor : Deden Suherli

3. Pemalsuan 4 Sertifikat tanah yang terletak di Desa Patimban, Subang. Dimana kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust tanpa seizin Pemilik Tanah untuk melunasi hutang Terlapor. Pelapor mengalami kerugian 4 Milyar.

Nomor LP : LP/B/131/II/2023/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, 24 Februari 2023

Pelapor : H. Muttahid Ajwar

4. Tindak Pidana Penggelapan, yaitu 16 Sertifikat tanah yang terletak di Kabupaten Subang. Korban tidak dapat mengambil kembali Sertifikat tersebut karena sudah di kuasai Terlapor dan kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust.
Pelapor mengalami kerugian 40 Milyar.

Nomor LP : LP/B/832/VII/2020/Jabar, 24 Juli 2020.

Pelapor : Imam Supriyanto

Baca juga :