[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai lamban dalam menyelesaikan persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya bersikap tegas terhadap Ponpes Al-Zaytun yang telah menyebarkan ajaran yang menyimpang serta adanya kaitan dengan NII KW 9.
Bahkan KH Athian menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup memberikan teguran, namun harus secepatnya membubarkan Ponpes Al-Zaytun.
“Jadi apa lagi yang mau ditunggu pemerintah. Mengapa ada negara di dalam negara ini dibiarkan. HTI yang punya pemikiran tentang khilafah sudah dibubarkan, FPI juga dibubarkan, loh kok ini Al-Zaytun dia jelas punya struktur pemerintahannya sendiri, dibiarkan,” kata KH Athian, seperti dilansir Republika pada Sabtu (17/6/2023).
KH Athian melihat banyak pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian yang saling lempar dan menunggu untuk menyelesaikan persoalan terkait Ponpes Al-Zaytun.
SIkap saling lempar dan menunggu tersebutlah yang akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat.
KH Athian menyebutkan bahwa selama 22 tahun, Ponpes Al-Zaytun secara leluasa menyesatkan umat. FUUI bahkan mencatat ada sebanyak 151 ribu masyarakat dari berbagai daerah yang pernah bergabung dengan NII KW 9 yang berbasis di Al-Zaytun.
Sebagaian besar dari mereka yang bergabung dengan NII KW 9 merupakan para buruh, karyawan dan mahasiswa dari berbagai universitas.
Bahkan menurutnya banyak mahasiswa yang pernah masuk menjadi anggota NII KW 9 tak bisa melanjutkan studinya lantaran biaya kuliah justru disetorkan sebagai iuran wajib kepada Al Zaytun.
“Sekarang setelah 22 tahun terakhir ini kita kan tidak pantau lagi, berapa yang mereka rekrut. Jadi apa yang ditunggu lagi oleh pemerintah. MUI kan sudah investigasi, hasilnya bahwa jelas ada hubungan antara Al Zaytun dengan NII KW 9, bahan yang memimpin Al-Zaytun itu adalah Presidennya NII KW 9,” ujar KH Athian.
KH Athian juga menjelaskan bahwa hasil investigasi MUI dan FUUI pada tahun 2001 telah menemukan bukti adanya penyetoran dana iuran setiap bulan dari anggota yang mengalir kepada structural NII KW 9. Besaran dana iuran tersebut pun beragam dari Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.
Bahkan untuk memenuhi iuran tersebut, anggota NII dihalalkan untuk mencuri, menipu dan merampok tak terkecuali harta milik keluarganya atau orang tuanya sendiri.
Kiai Athian mengatakan FUUI sudah menyerahkan berbagai dokumen yang berisi temuan dan bukti-bukti penyimpangan ajaran Al Zaytun serta hubungan kuat dengan NII KW 9. Dokumen itu telah diserahkan sejak 2001 kepada Polri, TNI, hingga BIN. Namun menurut Athian hingga saat ini tak ada tindakan apapun terhadap Al Zaytun.
“Harus diambil langkah yang jelas itu. Tinggal bubarkan saja kalau ada yang teriak-teriak itu berarti pelindungnya,” pungkasnya.