ENG ING ENG... TEMPO Ungkap "Perusahaan Suami Puan Maharani di Balik Dugaan Korupsi BTS"

Perusahaan Suami Puan Maharani di Balik Dugaan Korupsi BTS

Kejaksaan Agung menduga PT Basis Utama Prima (BUP), milik suami Puan Maharani, terlibat dalam korupsi BTS 4G. Bawahan jadi tersangka.

LEWAT layanan WhatsApp, Kamis malam, 15 Juni 2023, Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningkrat (Ketua Umum KADIN) menjawab lima pertanyaan Tempo tentang Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G. 

Jawaban Arsjad dua kalimat saja. Dia menegaskan bahwa PT Mohammad Mangkuningrat hanya salah satu pemegang saham PT BUP.

"Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," kata Arsjad, kemarin. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu mengaku sedang melakukan lawatan kerja di Jepang.

Kemarin sore, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Penyidik menduga PT BUP, yang dipimpin Yusrizki, kecipratan fulus dalam proyek bermasalah yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun tersebut.

Yusrizki adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid. 

Namun Tempo menghubungi Arsjad bukan karena jabatan Yusrizki tersebut. Arsjad justru berpotensi terseret dalam kasus ini lantaran akta perusahaan PT BUP mencatat PT Mohammad Mangkuningrat dalam daftar pemegang saham perseroan.

PT Mohammad Mangkuningrat memang bukan satu-satunya pemegang saham perusahan yang dipimpin Yusrizki. Perseroan hanya mengantongi 76 lembar atau setara dengan 0,1 persen saham PT BUP. 

Seluruh sisanya, sebanyak 99,9 persen saham, dikempit oleh Hapsoro Sukmonohadi, pengusaha yang juga suami Ketua DPR RI, Puan Maharani.

***

Saat mengumumkan penetapan Yusrizki sebagai tersangka korupsi BTS, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan pemegang saham PT Basis Utama Prima dalam kasus yang kini menjerat Yusrizki. 

"Penelusuran pasti kami lakukan. Tapi tentu semua kami lakukan berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti," kata Kuntadi. "Apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa itu sudah masuk materi perkara."

Bagi kejaksaan, menurut Kuntadi, yang paling penting saat ini adalah penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup soal indikasi tindak pidana dalam keterlibatan Yusrizki di pengadaan proyek BTS 4G. 

“Dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lainnya,” ujarnya.

Jadi Pemasok Panel Surya BTS 4G

Yusrizki bukan nama baru di pusaran kasus dugaan korupsi BTS. Nama ini pula yang sebelumnya disebut sejumlah sumber Tempo sebagai benang merah dari "nyanyian" Johnny Gerard Plate tentang adanya keterlibatan tokoh nasional dalam megaproyek BTS 4G. 

Sejak 2017, Yusrizki memimpin Basis Investments—nama lain PT Basis Utama Prima—yang dimiliki oleh Hapsoro.

Namun kepastian keterlibatan PT BUP dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G baru muncul kemarin seiring dengan penetapan Yusrizki sebagai tersangka. 

Menurut Kuntadi, PT BUP ditunjuk untuk menyediakan sistem panel surya pada proyek tersebut. 

"Dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.

Dia belum bersedia menjelaskan lebih detail keterlibatan Yusrizki dan PT BUP. 

"Masalah bagaimana yang bersangkutan melakukan perbuatan tindak pidana, itu nanti," kata Kuntadi berharap publik bersabar.

Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengungkapkan, nama Yusrizki sudah lama dikantongi penyidik. 

Nama Yusrizki kemudian ditanyakan kepada sejumlah tersangka dalam kasus ini. 

Dalam pemeriksaan, kata dia, tersangka Anang Achmad Latif mengaku mengenal Yusrizki sejak 2018 dalam pekerjaan BTS Universal Service Obligation (USO), proyek menara lain yang menggunakan dana setoran dari operator telekomunikasi kepada Bakti.

Anang kemudian menyatakan pernah diminta Menteri Johnny Plate agar bertemu dengan Yusrizki pada awal 2021 untuk membicarakan peluang bisnis yang bisa dikerjasamakan dalam proyek BTS 4G. Anang, kata penyidik kejaksaan itu, mengklaim meminta Irwan Hermawan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Johnny tersebut.

Kepada penyidik, Anang menyatakan sempat bertemu dengan Yusrizki belakangan, masih pada tahun yang sama. Kala itu, Anang mengaku mendapatkan informasi bahwa kenalannya itu sedang menjajaki bisnis dengan tiga konsorsium pemenang proyek pembangunan BTS 4G. "Namun Anang bilang tidak mengetahui perkembangan selanjutnya," kata sumber Tempo di Kejaksaan Agung tersebut.

Beda Cerita Versi Johnny Plate

Keterangan Anang itu rupanya berlainan dengan versi Johnny Plate. Dua orang dekat Johnny menyatakan justru Anang yang memperkenalkan Yusrizki kepada sang Menteri. 

Kala itu, Anang disebut memberi pengantar perkenalan kepada Johnny bahwa ada tokoh nasional yang ingin ikut di proyek BTS 4G. 

“Anggaran untuk penyedia power supply ini termasuk yang terbesar,” kata kolega Johnny.

Hingga kemarin, Tempo tidak berhasil meminta penjelasan Hapsoro tentang perusahaannya, PT Basis Utama Prima, yang dituding Kejaksaan Agung terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. 

Sejumlah pejabat DPP PDIP juga tak merespons pertanyaan Tempo tentang perkembangan terbaru dalam penyidikan kejaksaan tersebut. 

Sedangkan Arsjad Rasjid, yang menjadi mitra Hapsoro di PT BUP, juga enggan menjelaskan awal kongsi bisnisnya dengan menantu Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri tersebut.  

Namun, sebelumnya, kuasa hukum PDIP, Yanuar Wasesa, membantah Happy––begitu Hapsoro biasa dipanggil––cawe-cawe dalam proyek BTS 4G. Menurut dia, Hapsoro selama ini memiliki PT Rukun Raharja Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indoensia. "Enggak mungkin dia bermain-main dengan itu," kata Yanuar kepada Tempo pada 26 Mei lalu.

Kala itu, Tempo juga menanyakan soal kepemilikan saham Hapsoro di PT Basis Utama Prima yang ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. "Mas Happy enggak tahu-menahu soal ini," ujar Yanuar. "Enggak ikut, dia. Perusahaan dia banyak."

[Sumber: Koran Tempo, Jumat, 16 Juni 2023]

Baca juga :