[Koran Tempo, Senin, 19 Juni 2023]
"Babak Baru Kasus Firli"
Laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM naik ke penyidikan. Tapi nama tersangka tidak disebutkan.
Lewat layanan WhatsApp, Kurniawan Adi Nugroho menerima pesan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu menerima informasi bahwa laporannya soal dugaan kebocoran informasi dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya diminta datang ke Polda untuk diperiksa lagi,” ujar Kurniawan kepada Tempo pada Ahad, 18 Juni 2023.
Saat menerima kabar itu, Kurniawan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mendapat pesan WhatsApp dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Jumat siang, 9 Juni lalu. Dia diminta menemui penyidik pada Senin, 12 Juni 2023.
Saat pemeriksaan, Kurniawan dicecar pertanyaan seputar laporannya. Di antaranya sumber informasi dugaan kebocoran dokumen dan pengetahuannya soal kasus tersebut. Menurut dia, keterangannya dimasukkan ke berita acara pemeriksaan. Kurniawan juga diberi tahu bahwa laporan aduannya digabung dengan laporan lain yang sama-sama soal kebocoran informasi dokumen penyelidikan.
LP3HI melaporkan dugaan kebocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya pada 10 April lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sangkaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pertambangan di Kementerian ESDM. Terlapornya adalah Ketua KPK Firli Bahuri. LP3HI hanyalah satu dari sejumlah pegiat hukum lain yang membuat laporan serupa ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, juga menerima pesan panggilan untuk menemui penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Juni lalu. Dalam persamuhan itu, Rakhmat diberi tahu bahwa laporannya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang atau conflict of interest yang melibatkan pejabat KPK telah naik status hukumnya ke penyidikan. “Saya menerima pesan lewat WhatsApp dari penyidik Polda Metro bahwa laporan sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Kendati begitu, baik Kurniawan maupun Rahkmat tidak diberitahukan soal ada atau tidaknya nama tersangka setelah status laporan mereka naik dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka hanya diminta hadir ke Polda Metro. “Soal ada-tidaknya nama tersangka, kami tidak diberi tahu,” ujar Rakhmat.
Bermula dari Penggeledahan Kasus Tukin di ESDM
Dugaan kebocoran dokumen itu terjadi saat tim penyidik KPK menggeledah kantor di ruangan M. Idris Froyoto Sihite di gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Penggeledahan di ruangan Plh Direktur Jenderal Minerba Biro Hukum Kementerian ESDM itu sehubungan dengan kasus korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK.
Beberapa hari setelah penggeledahan, beredar kabar terjadinya kebocoran dokumen penyelidikan dalam kasus korupsi tukin tersebut. Di ruangan Idris itulah tim KPK disebut menemukan dokumen yang menyerupai surat perintah penyelidikan tertutup dugaan suap pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan di Kementerian ESDM. Salinan dokumen itu sebanyak tiga lembar, yang berisi nama-nama pejabat Kementerian ESDM yang berhubungan dengan perkara penyelidikan tersebut.
Tim KPK meminta konfirmasi atas temuan dokumen tersebut kepada Idris. Dalam rekaman audio yang beredar, terdengar suara yang diduga Idris Froyoto Sihite mengaku bahwa ia mendapat dokumen itu dari Firli Bahuri melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Oh, ini. Ini yang saya cerita tadi. Iya, saya sudah sebut di sini. Itu dapatnya dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dapatnya dari Pak Firli, sensitif,” ujar pria dalam rekaman yang diduga sebagai Idris.
Eits,,, video Pak IS ternyata masih panjang loo… disini sih udh kelihatan dokumen yg bocor,,, masih berani berkelit? Kita bongkar semua… Salam Perjuangan Rakyat pic.twitter.com/Y5PQF9mPN4
— Rakyat Jelata (@dimdim0783) April 11, 2023
Sebanyak 16 Laporan Digabung Jadi Satu
Dari pemeriksaan pada 12 Juni lalu, Kurniawan mengetahui ada 16 laporan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, termasuk dari LP3HI.
“Ada juga laporan soal konflik kepentingan (conflict of interest). Semuanya digabung dalam satu laporan (LP),” ujar Kurniawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, 16 laporan itu berawal dari laporan bernomor LP/B/1937/IV/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYA tertanggal 10 April 2023. Adapun nomor register laporan Kurniawan adalah LP/B/1951/IV/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Nomor akhir laporan adalah LP/B/2082/IV/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYA tertanggal 15 April 2023. Pada bagian akhir disebut Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023.
Seorang penyidik di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laporan yang dibuat sejumlah kalangan dan individu terhadap pejabat KPK di Polda Metro Jaya telah naik statusnya ke penyidikan. Meski begitu, dia menolak menjelaskan secara detail.
Sumber Tempo lainnya mengatakan, ada dua sampai tiga orang penyidik KPK yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya soal laporan kebocoran dokumen penyelidikan. Pemeriksaan juga berhubungan dengan dugaan konflik kepentingan dalam kasus pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain ke Polda Metro Jaya, Endar Priantoro melaporkan pejabat KPK kepada Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Endar mempersoalkan pemberhentiannya dan mempertanyakan surat keputusan Firli yang mengembalikan dirinya ke institusi Polri. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penyidik Polda Metro melayangkan surat panggilan kepada sejumlah penyidik komisi antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diminta datang ke Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Juni 2023. “Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemberitahuan informasi rahasia atau conflict of interest (COI),” demikian isi surat panggilan tersebut. “Yang diketahui terjadi pada 27 Maret 2023 di gedung kantor Kementerian ESDM.”
Meski tidak menyebutkan nama tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu, surat tersebut mencantumkan pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 44 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dan Pasal 65 jo 36 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko tak berkenan memberikan keterangan perihal perkembangan kasus ini. “Silakan ke penyidik,” kata dia. Dihubungi sejak Sabtu lalu, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi juga tak merespons pertanyaan yang diajukan Tempo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setali tiga uang.
Respons Mantan Penyidik KPK
Dihubungi secara terpisah, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa naiknya status laporan dugaan kebocoran informasi dokumen penyelidikan ke penyidikan menjadi titik terang bagi KPK. Menurut dia, hal ini menjadi preseden baik bagi Korps Bhayangkara untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Artinya, penanganan kasus ini dilakukan secara obyektif,” ujarnya.
Novel Baswedan punya pendapat berbeda. Eks penyidik senior KPK ini menilai perkembangan kasus ini belum menemukan titik terang. Sebab, laporan tersebut tidak mencantumkan nama tersangka.
“Firli secara pangkat dan angkatan lebih tinggi dari Kapolda. Bisa saja dia mencoba menekan Kapolda atas nama hierarki,” ujar Novel. “Jadi, harus terus dikawal sampai Polda Metro menetapkan siapa tersangkanya dan membawanya ke pengadilan.”
(Sumber: Koran Tempo, Senin, 19 Juni 2023)