[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).
Denny Indrayana 'Sang Pahlawan'
Banyak pihak yang menyebut di balik putusan MK ini, sosok Denny Indrayana yang pantas disebut pahlawan.
"Saya pribadi atas nama pihak terkait di MK mengucapkan terimakasih kpd Prof @dennyindrayana. Karena twitnya kemarin telah membangkitkan kesadaran publik atas perkara terbuka vs tertutup. Dan MK hari ini telah memutus tetap terbuka seperti harapan kita semua dan harapan Prof Denny," kata Jansen Sitindaon @jansen_jsp.
"Bagi Bang Denny tentu lebih baik dibilang penyebar hoax daripada jadi ini barang tertutup.. kan (putusan MK -red) bisa jadi berubah haluan karena viral duluan, sesuai kata lord aldi taher no viral no justice," ujar Bang Edi @BangEdiii.
Saya pribadi atas nama pihak terkait di MK mengucapkan terimakasih kpd Prof @dennyindrayana. Krn twittnya kemarin telah membangkitkan kesadaran publik atas perkara terbuka vs tertutup. Dan MK hari ini telah memutus tetap terbuka seperti harapan kita semua dan harapan Prof Denny. pic.twitter.com/smkxUNGTLO
— Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) June 15, 2023
bagi Bang Denny tentu lebih baik dibilang penyebar hoax dari pada jadi ini barang tertutup.. kan bisa jadi berubah haluan karena virall duluan, sesuai kata lord aldi taher no viral no justice🫰🏼
— Bang Edi (@BangEdiii) June 15, 2023
Tolak Permohonan, MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka https://t.co/xvxJNBJR1C
Selangkah di depan.... bikin rezim ga bisa nyusun strategi!
— Subhiarief (@subhiarief) June 15, 2023