[PORTAL-ISLAM.ID] Singgih Widiyastono dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam persidangan tersebut, Singgih dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai asisten bidang media Luhut Binsar Pandjaitan.
BERIKUT FAKTA-FAKTA TENTANG SINGGIH YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN:
1. Lima tahun menjadi pegawai nonstruktural Luhut Binsar Pandjaitan.
2. Dibayar Luhut secara pribadi.
3. Bekerja di Cyrus Network (lembaga riset/survey dan konsultan publik) yang dipimpin Hasan Nasbi. (Hasan Nasbi adalah orang yang berani taruhan mobil Alphard bahwa Anies Baswedan tidak akan dapat tiket untuk maju sebagai Capres 2024)
4. Singgih bertugas melakukan monitoring media sosial dengan kata kunci 'Luhut'.
5. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi Keyhole.
6. Singgih membuat laporan tertulis untuk Luhut terkait hasil monitoring dan analisis media sosial.
7. Menjadi orang pertama yang melaporkan konten podcast Haris Azhar yang membahas tentang Luhut.
8. Meski asisten pribadi (bukan pegawai struktural), Singgih berkantor di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
FAKTA LAIN TENTANG SINGGIH:
- Mendirikan TEMAN AHOK, relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.
- TEMAN AHOK pernah tersangkut masalah aliran duit reklamasi Jakarta.
- Pendiri Ayojo untuk mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019
****
Haris Azhar dan Fatia Kompak Tolak Keterangan Staf Luhut di Sidang
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bersikap kompak atas keterangan Asisten Bidang Media Luhut, Singgih Widiyastono. Haris dan Fatia menolak keterangan Singgih dan menyebut banyak yang tidak masuk akal.
"Kami minta tanggapan saudara untuk saksi ini bagaimana? Gimana, sudah benar atau ada keberatan?," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"Ya sudah keberatan aja," jawab Haris Azhar.
"Ada?," tanya hakim Cokorda.
"Banyak," ucap Haris.
"Keterangan benar apa tidak? kalau banyak, berarti nggak benar semua kan gitu itu," timpal hakim.
Haris menyebut sebagian besar keterangan Singgih yang disampaikan dalam persidangan tak bisa menjelaskan tuduhan terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Haris pun menolak keterangan Singgih.
"Saya kan tidak kenal sama saudara saksi. Soal fakta yang disampaikan saudara saksi juga bukan fakta yang saya jalani, artinya ada di peristiwa waktu dan tempat yang berbeda. Tetapi kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal, dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yamg dituduhkan kepada saya," ujar Haris Azhar.
Haris pun menolak kesaksian Singgih. "Saya menolak," jawab Haris.
Lalu, Fatia Maulidiyanti menyebut Singgih tak terlihat konsisten menyampaikan keterangan dalam persidangan dengan di BAP kepolisian. Dia mengatakan keterangan Singgih membuatnya kebingungan.
"Bahwa memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi di sini, yang sebetulnya tidak konsisten dengan BAP sebelumnya, ataupun bahkan di beberapa keterangan dari menit ke berapa sampai ke selanjutnya begitu itu," kata Fatia dalam persidangan.
"Yang pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat sebenarnya bagaimana faktanya karena tidak terlihat konsisten. Kedua, saya melihat bahwa di dalam proses ini, dan di dalam pelaporan atau video tersebut, dari Saudara Singgih terhadap Saudara Luhut itu tidak memiliki parameter yang sebenarnya ajeg dan kuat terkait soal analisa tadi," lanjutnya.
[Detik]