[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan eks anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk Bukhori Yusuf.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari saudara BY," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
"Kemudian driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, kemudian istri driver, kemudian anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah meminta hasil rekam medis dan visum psikiatri ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Perkara KDRT ini sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kemudian, penanganannya kini diambil oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
Bukhori Yusuf Bantah
Melalui pengacaranya, Maharani Siti Sophia, Bukhori menepis semua tuduhan istri kedua yang disebut istri siri itu.
Menurut Maharani, Bukhori justru korban dari perempuan dengan inisial MY itu. Bukhori mengaku telah menceraikan istrinya itu setelah 9 bulan menikah siri.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY (atau sebelumnya disebut berinisial M) pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta." ujarnya.
Istri Kedua Dilaporkan Balik
Istri pertama eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD (53) melaporkan mantan istri kedua suaminya berinisial MY (34) ke Polda Metro Jaya. MY dipolisikan atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023. MY dituding melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
[Kumparan]