BAHKAN NON-MUSLIM PUN (Sebagai Korban) PASTI SETUJU DENGAN HUKUM ISLAM

BAHKAN NON-MUSLIM PUN (Sebagai Korban) PASTI SETUJU DENGAN HUKUM ISLAM 

Oleh: Ustadz M Anwar Rifa'i

Yang berhak menghukum Pelaku atau menerima kompensasi adalah Korban atau Keluarga Korban. 

Sedangkan Negara hanya memerantarai melalui Pengadilan untuk memastikan Hukumnya atau Kompensasinya berjalan Adil sesuai aturan. 

Nah, masalah serius hukuman di Negara kita adalah: 

- Korbannya anda, tapi yang menghukum negara, dengan hukuman yang tak sepadan dengan kerugian anda. 

- Yang mengalami kerugian anda dan keluarga anda, tapi jika ada denda atau uang tebusan maka masuknya ke kas Negara. Itupun belum tentu tuntas, karena si pelaku bisa saja bebas dan kembali menjahati anda atau keluarga anda. 

Dalam hukum Islam, jika terjadi kasus Pembunuhan, misalnya pembunuhan yang disengaja, 

- maka keluarga korban (misalnya ayah yang anaknya dibunuh) bisa menghukum pelaku dengan tangan sendiri atau diserahkan pada AlGodjo. 

- atau keluarga korban (misalnya anak-istri yang suaminya dibunuh) bisa memaafkan pelaku dengan mengenakan denda senilai 100 ekor unta dengan variasinya. Anggaplah rata-rata 1 Ekor 32 jt maka total denda 3,2 M. Uang segitu diberikan kepada Keluarga korban bukan pada negara. Tentu ini cukup untuk memenuhi kebutuhan si Janda dan anak-anaknya yang masih belia hingga dewasa, dengan demikian tidak terjadi istilah "sudah jatuh tertimpa tangga pula" (udah suaminya sial mati dibunuh, eh anak istrinya ikut sial terlunta-lunta nyari makan). 

Mana yang lebih adil?? Jangan tunggu jadi korban baru bilang hukum Islam itu Adil.
Baca juga :