VIRAL... Jaksa Segera Tetapkan Harry Tanoe Tersangka Korupsi Mobile 8

[PORTAL-ISLAM.ID] Pasca penetapan tersangka Menkominfo dari Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung, di media sosial netizen membagikan berita berjudul "Jaksa Segera Tetapkan Harry Tanoe Tersangka Korupsi Mobile 8". 

Judulnya bikin kaget. Ternyata berita lama tahun 2017.

Netizen lantas menyentil Jaksa Agung mempertanyakan kelanjutan kasus Hary Tanoe tersebut.

"Ini gimana kelanjutannya ya pak JA @ST_Burhanuddin apa tidak dilanjutkan oleh @KejaksaanRI ?" tanya netizen akun @fazamutaqi0210 di twitter, Jumat (19/5/2023).

Dalam berita tersebut disebutkan ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡: 

Kejaksaan Agung mengisyaratkan pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom periode 2007-2009.

"Menurut kami kuat [dalam waktu dekat penerbitan sprindik Hary tersangka]. Karena kami sudah pernah ambil keterangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Hary selama delapan jam sejak pukul 9.30 WIB.

Arminsyah menjelaskan, pihaknya mencecar Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) itu dengan 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini. Menurutnya, salah satu pertanyaan yang dilayangkan penyidik adalah perihal pembelian voucher (formulir transaksi) dari PT Djaja Nusantara Komunikasi.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan keterangan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya, formulir transaksi tersebut fiktif.

"Jadi seolah-olah ada transaksi, padahal tidak ada," katanya.

Baca juga :