𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗠𝗞 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗣𝗞, 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗹𝗽𝗿𝗲𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟰?
𝗗𝗲𝗻𝗻𝘆 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮
𝘎𝘶𝘳𝘶 𝘉𝘦𝘴𝘢𝘳 𝘏𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘛𝘢𝘵𝘢 𝘕𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢
𝘚𝘦𝘯𝘪𝘰𝘳 𝘗𝘢𝘳𝘵𝘯𝘦𝘳 𝘐𝘕𝘛𝘌𝘎𝘙𝘐𝘛𝘠 𝘓𝘢𝘸𝘧𝘪𝘳𝘮, 𝘙𝘦𝘨𝘪𝘴𝘵𝘦𝘳𝘦𝘥 𝘓𝘢𝘸𝘺𝘦𝘳 𝘥𝘪 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘈𝘶𝘴𝘵𝘳𝘢𝘭𝘪𝘢
Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.
Ada dua norma UU KPK yang diubah melalui Putusan MK tersebut. Satu, bahwa syarat minimal menjadi pimpinan KPK bukan hanya minimal 50 tahun, tetapi juga bisa diikuti bagi yang sudah pernah menjabat (incumbent). Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK. Atas putusan demikian, semua hakim sepakat, termasuk Hakim Konstitusi Saldi Isra, meskipun mengajukan alasan berbeda (concurring opinion).
Atas masalah batas umur minimal ini, persoalannya lebih sederhana, dan hanya menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya, bahwa soal syarat umur adalah open legal policy, artinya dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang-undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya.
Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan ”gratifikasi perpanjangan masa jabatan”, melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih
Akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024.
Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ”dikawal”, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.
Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.
Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024.
Melbourne, 25 Mei 2023
Salam Integritas!